Oknum Kaban Litbang Nias Yuniman Zebua Kembali Disidang

Hukum2,392 views
KabarOne.com, Gunungsitoli- Kasus sidang Pidana yang menjerat Kaban Litbang Nias Yuniman Zebua atas dugaan penggunaan surat palsu pasca ditemukannya beberapa kejanggalan pada surat jual beli tanah yang di gunakan oleh Terdakwa sebagai bukti tanda kepemilikan yakni ; Tanda tangan penjual ( Talinaso Zebua ) dan disebut pihak pertama, dan isi surat yang di cantumkan serta pihak- pihak yang berbatasan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan dari hasil Laboratorium Forensik Polda Sumut menyatakan bahwa Tanda tangan pihak pertama ( Talinaso Zebua ) dinyatakan Non Identik.
Atas penggunaan Surat kepemilikan tanah yang diduga palsu tersebut, Yuniman Zebua alias Ama Karnofa akhirnya ditetapkan status hukumnya sebagai Tahanan Kota oleh pihak  Kejaksaan Negeri Gunungsitoli beberapa waktu lalu. Kamis (29/9) Pengadilan Negeri Gunungsitoli kembali menggelar sidang ke-II atas tindak pidana penggunaan surat palsu oleh oknum terdakwa Yuniman Zebua yang di dampingi Kuasa hukumnya di ruang sidang Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Dalam Sidang Pidana tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU ) M. Panggaribuan yang di dampingi oleh Kasipidum Rifqi Leksono membacakan Dakwaan kepada terdakwa Yuniman Zebua Alias Ama Karnofa Zebua atas penggunaan surat palsu  dalam kasus gugatan perdata (lokasi Pantai Bunda_Red).

Untuk diketahui bahwa selain terdakwa Yuniman Zebua yang menggunakan surat palsu tersebut   sesuai dengan gugatan Nomor : 20/PDT.G/2012/PN.GS yakni ; Lina Larosa alias Ina Nuru, Sudiria Zebua, Rostini Zebua, Famonizaro Zebua, Yulianus Zebua, Kristiani Zebua dan Martin Zebua, namun sampai saat ini yang di ajukan sebagai terdakwa baru lah Yuniman Zebua.

Setelah Jaksa Penuntut umum selesai membacakan dakwaan terhadap terdakwa Yuniman Zebua maka penasehat hukum terdakwa langsung membacakan exepsi.

Dari pantauan KabarOne bahwa esepsi yang di bacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa terkesan bertolak belakang dengan materi dakwaan yang di ajukan oleh JPU yaitu tentang tindak pidana pada penggunaan surat palsu, sementara yang di jelaskan oleh kuasa hukum terdakwa dalam exepsinya adalah masalah kepemilikan objek perkara pada sengketa tanah ( Perdata ).

” Menurut kami dakwaan Jaksa Penuntut Umum itu kabur dan saya tidak setuju apa bila ada oknum-oknum tertentu bermain-main hukum artinya tidak memberikan telaah hukum yang benar dan saya akan mengajak jaksa serta BPM ke lokasi tanah yang di perkarakan.  ” Ujar Sehati Halawa selaku Kuasa Hukum terdakwa Yuniman zebua saat di konfirmasi di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kamis ( 29/9).

Atas hal ini, saat dikonfirmasi kepada Kasipidum, Rifqi Leksono di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Kamis (29/9) atas exepsi yang di bacakan oleh Kuasa Hukum terdakwa Yuniman zebua meminta kepada majelis hakim untuk kembali mempelajari exepsi yang telah di bacakan.

” Kasus tindak pidana pada penggunaan surat palsu oleh oknum terdakwa Yuniman Zebua, sementara untuk exepsi sendiri telah kita terima dari penasehat hukumnya baik secara tertulis dan kita pelajari kembali, untuk saat ini kami masih belum bisa memberikan tanggapan atas exepsi tersebut. terkait pasal yang diperuntukkan untuk oknum sendiri yaitu pasal Dakwaan tunggal KUHP 263 (2) dengan ancaman hukam 6 Tahun penjara.” Ucap Rifqi.

Ditambahkan nya bahwa status oknum Yuniman Zebua selaku (PNS) Kaban Litbang Nias sampai saat ini masih belum melayangkan surat kepada pemerintah setempat.

” Masih belum, kita akan bicarakan kepada pimpinan untuk mengambil langkah atas status pekerjaan nya yang juga PNS di wilayah Kabupaten Nias. ” Tuturnya.

Dalam sidang tindak pidana pada penggunaan surat palsu oleh terdakwa Yuniman Zebua atas
exepsi yang telah dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa turut di hadiri oleh panitera pengganti Ferdiand Oloan Simanungkalit, SH serta majelis hakim Hendra utama S. SH, MH yang di dampingi oleh Hakim Anggota M. Yusuf Sembiring. SH dan Kennedy P. Sitepu, SH, MH memberikan kesempatan kepada JPU untuk mempelajari kembali exepsi yang telah di bacakan dan sidang akan di lanjutkan tanggal 10 Oktober 2016.

Menurut pemantauan Reporter KabarOne saat sedang berlangsungnya persidangan oknum terdakwa Yuniman Zebua duduk dikursi terdakwa  dengan santainya sambil menggoyang-goyangkan kakinya.   (Fr. Lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *