Oknum Anggota Polsek Losari Brebes Diduga Salah Tangkap

Hukum1,329 views

Kabarone.com, Jawa Tengah – Masyarakat Desa Prapag Lor Kecamatan Losari Kabupaten Brebes digemparkan adanya penggrebegan rombongan anggota Polsek Losari Brebes bersama Tim Brigadir mobil Polres Brebes, melakukan penjemputan “paksa” pada sejumlah warga setempat berinisial CY,AMR,RZ,FH Kamis, 29 Juni 2017 sekitar pukul 14.00 WIB yang diduga melakukan pengroyokan terhadap Mohammad Suhendra (19) warga setempat.

Kapolsek Losari brebes AKP. Suraedi langsung memimpin komando penjemputan dan sempat diwarnai dengan ketegangan antara keluarga CY,AMR,RZ,FH dengan pihak anggota Kepolisian Polsek Losari Brebes karena dinilai berlebihan. Menurut Hj. Kasturi salah seorang tua CY yang anaknya turut dijemput menilai tindakannya anggota sangatlah berlebihan.

“Sebab menjemput seseorang yang belum jadi tersangka menggunakan Tim dengan senjata laras panjang. Seperti penangkapan teroris,” kata Hj.Kasturi kepada media ini Jum’at (14/07-2017) dikediamannya.

Hj.Kasturi didamping Abdul Aziz selaku Ketua Umum Lembaga Aliansi Masyarakat Pemantau Pejabat Publik (AMP3) Kabupaten Brebes menyatakan sangat menyayangkan tindakan Tim anggota Polsek Losari ketika melakukan penangkapan pada masyarakat yang belum tentu salah atau benar masyarakat yang ditangkap. A

palagi saat melakukan penjemputan tidak ada dasar laporan polisi. Karena hanya berdasarkan informasi yang belum pasti kebenaranya, tapi selaku aparat penegak hukum diduga melakukan tindakan upaya paksa atau melanggar prosedur hukum yang berlaku di NKRI.

Tim anggota Polsek Losari secara terang-terangan didepan keluarga CY disaksikan masyarakat umum warga Desa Prapag Lor dan Kapolsek langsung melakukan penjemputan terhadap CY warga setempat secara kasar. Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penggeledahan keberadaan CY ditempat tidurnya. Sehingga terjadi pertengkaran antara keluarga CY dengan Kapolsek Losari Brebes. Bahkan kakak kandung CY, Pendi, mempertanyakan Surat Perintah Penangkapannya dan Kapolsek Losari tidak dapat menjunjukannya.

Tindakan Kapolsek Losari diduga melanggar prosedur dengan melakukan upaya paksa, dengan melakukan penangkapan terhadap CY. Seharusnya disertai surat penangkapan dengan menjelaskan kedudukan perkaranya, sehingga jelas alasan melakukan penjemputan terhadap CY dkk. Pihak Polsek Losari Brebes, saat melakukan penjemputan diduga melampaui batas kewenangan. Melihat aksi sewenang-wenang dari aparat, mengakibatkan secara sepontas masyarakat bersama keluarga CY,AMR,RZ,FH beramai-ramai kurang lebih sebanyak lima puluh orang mendatangi kantor Polsek Losari Brebes mempertanyakan atas penangkapan terhadap CY,AMR,RZ,FH. Kemudian didepan warga Prapag Lor, Kapolsek Losari menjelaskan alasan penjemputan terhadap CY,AMR,RZ,FH , disebabkan oleh karena adanya laporan dan atau pengaduan.

Atas laporan masyarakat Desa Prapag Lor Kecamatan Losari Kabupaten Brebes yang diketahui Casim bersama Muktar mantan kuwu Desa Prapag Lor, diterima secara lisan anggota SPK Losari H.Surajan adanya dugaan tindak pidana pengroyokan terhadap Mohamad Suhendra. Berdasarkan informasi yang diterima pihak Polsek Losari Brebes menerangkan Mohamad Suhendra telah mengalami luka tusukan akibat senjata tajam, diduga pelakunya adalah CY,AMR,RZ,FH. Oleh karenannya atas dasar pengaduan tersebut pihak Polsek Losari didampingi Brimob Polres Brebes sebanyak 4 (empat) kendaraan melakukan penjemputan terhadap CY,AMR,RZ,FH.

Menanggapi hal teresbut Ketua AMP3 Brebes, Abdul Aziz menyatakan pihak kepolisian tidak cermat dan kurang teliti menilai pengaduan dan atau laporan masyarakat. Peristiwa ini harus dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Apalagi dikabarkan diantara salah satu orang ditangkap mendapat perlakuan kasar semisal ditampar ketika di introgasi oleh penyidik Polsek Losari Brebes.

Selain itu ada yang diperintahkan membuka seluruh pakaiannya dan dimasukan dalam ruang tahanan Polsek Losari Brebes meskipun hanya beberapa saat. “ Tindakan tersebut tidak sesuai prosedur KUHAP, bahkan sudah masuk ranah dugaan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 422 KUHpidana, meminta Kadivpropam Polri untuk menindak tegas aparat penegak hukum yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku di NKRI,” tegasnya.

Sementara Nuruljamal, SH selaku kuasa hukum CY,AMR,RZ dan FH, menjelaskan bahwa kliennya telah membuat Laporan Polisi terhadap Mohamad Rizki dan Mohamad Suhendra, di kepolisian Polsek Losari Brebes dengan Laporan Polisi Nomor:LP.B/17/VII/2017/Jateng/Res Bbs/Sek Lsr, Tanggal 4 Juli 2017, terkait adanya dugaan tindak pidana Fitnah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 311 KUHP. “ Perbuatan terhadap klienya dugaan penangkapan itu tidak sesuai prosedur hukum. Pihaknya akan mengajukan praperadilan pada Pengadilan Negeri Brebes, terkait permohonan praperadilan Salah Penangkapan, dan atau Rehabilitasi dan ganti kerugian,” pungkasnya. (Mulbae)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *