Lima Sindikat Pelaku Pencurian Ditangkap Polres Lamongan

Hukum679 views

Kabarone.com, Lamongan – Press Release Polres Lamongan terhadap 5 pelaku Pencurian dan Curanmor (Pencurian kendaraan bermotor) pada 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Oleh Wakapolres Lamongan Kompol. Imara Utama S.H., S.I.K., M.H  yang di dampingi Kasat Reskrim AKP. Yadwivana Jumbo Qantasson S.I.K juga Kasubag Humas Polres Lamongan AKP. Suwarta, di halaman Polres Lamongan. Pada hari Kamis sore pukul 15.00 WIB (26/10/2017).

Wakapolres Lamongan Kompol. Imara Utama S.H., S.I.K., M.H dalam hal ini menerangkan, pelaku dalam aksinya mencari korban yang lengah yang bermodus menyamar sebagai pengunjung yang duduk-duduk baik di tempat pengobatan seperti di Puskesmas, Klinik dan di warung-warung. Dengan sasaran barang-barang berharga seperti HP, dompet dan juga kendaraan bermotor kemudian mengambil dompet / Hand Phone (HP) / barang berharga dan atau sepeda motor.” terang Wakapolres Lamongan.

Lebih lanjut Wakapolres Lamongan, Barang Bukti (BB) yang diamankan yaitu 2 (dua) unit Handphone, 2 (dua) buah Dompet, 4 (empat) unit Kenfaraan Bermotor, 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla warna merah sebagai mobilisasi dalam melakukan aksinya.

Dalam kejadian ini ada 14 (empat belas) TKP diwilayah Lamongan dan Bojonegoro. Ke 5 (lima) tersangka ada satu perempuan salah satu istri dari tersangka yang juga ikut melakukan aksi.

Kompol Imara Utama, akan terus melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut di masing-masing TKP, karena dimungkinkan akan ada TKP yang lain,” lanjut Wakapolres Lamongan.

Dalam perkara ini pasal yang dikenakan pada tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjarah “Pasal 363 KUHP,” pungkas Wakapolres Lamongan Kompol. Imara Utama. (pul/pur/rul).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *