Kuasa Hukum Penggugat Gustaria Nesre simbolon: “optimis bisa memenangkan segala gugatannya”.

Hukum661 views

Kabarone.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lapangan kasus sengketa lahan perkara perdata No.416/Pdt.G/2016/PN.jak Utara. Kasus sengketa tanah “seluas 1000 meter persegi (M3), Kurang lebih” , di jalan kampung belakang. No 8 RT 012 RW 03 Dadap tanggerang. Jakarta barat itu memasuki babak baru.

Dimana permohonan penggugat untuk melakukan sidang di lapangan dikabulkan pihak pengadilan negeri Jakarta Barat . Sidang lapangan tersebut dilaksanakan Senin (14/11) di lokasi Halaman Rumah jalan kampung belakang. No 8 RT 012 RW 03 Dadap tanggerang. Jakarta barat.

Sidang dipimpin langsung Hakim Ketua, MS Rasden , didampingi hakim anggota, dan Penitera Pengganti. Dalam sidang lapangan itu, hakim ketua MS Rasden melakukan pengecekan data dan luas tanah sesuai materi gugatan dari pengecekan itu,

“Kemudian Hakim Ketua MS Rasden bertanya saksi yohanes, berapa luas Tanah ini?” tanya Hakim kepada pihak penggugat Yohanes.

Kemudian Yohanes mengatakan, “batas batas tanah tersebut saya tau batas batas nya Pak Hakim , Kata yohanes, kemudian Hakim Ketua pun mengatakan yah sudah,” tuturnya.

Dari Pantauan kabarone.com dilapangan, “awalnya, sidang masih berlangsung dengan baik, namun tiba tiba sidang memanas, adu mulut antara warga pihak (tergugat) dengan dugaan Penyewa lahan pihak penggugat, namun sidang dilanjutkan. sehingga hakim memutuskan sidang dibubarkan”.

Usai sidang lapangan dari Pihak Penggugugat yohanes melalui kuasa hukum GusTaria Nesre Simbolon berharap, “sidang gugatan ini dikabulkan oleh hakim ketua.dan sampai akhir Agenda dalam putusan nanti. Dia mengakui optimis bisa memenangkan segala gugatannya”.(Sena)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *