Keluarga “ Jenderal ” Penabrak Nurusita Harefa Akan Segera Ditetapkan Tersangka

Hukum6,412 views

KabarOne.com, Tangerang – Terkait dengan kasus kecelakaan di Jl. jalan BSD Raya Utama Kelurahan Lengkong Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang dengan Mobil jenis Inova bernopol B 1233 BYY yang dikemudikan oleh Kartono dengan sepeda motor bernopol B 6028 GEE yang dikendarai oleh Nurusiti Harefa Tanggal 5 Juli 2016 yang lalu tidak kunjung selesai.

Sebelumnya Pihak Polres Tangerang sendiri telah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) oleh Tim Unit 3 Laka Polres Tangerang. Di Jl. BSD Raya Utama. Rabu (03/ 08).

Dari Pantauan Reporter KabarOne di TKP turut dihadiri Ibu Nurusiti Harefa (korban) bersama dengan Kuasa Hukumnya Wardaniman Larosa, SH. serta disaksikan langsung oleh kakak korban Ishak Harefa dan juga Tokoh Masyarakat Nias Tangerang sekaligus pengurus Organisasi Nias Pewarta Dr. Foera’era Hia dan Rafali Daeli. Selain itu, di pihak pelaku dihadiri langsung oleh Kartono dan disaksikan langsung oleh Angga yang mengaku-ngaku sebagai anak jenderal bintang satu AJ.

Kuasa Hukum Korban Wardaniman Larosa, SH saat dikonfirmasi via Seluler menyebutkan bahwa dari hasil olah TKP oleh Tim Unit 3 Laka Polres Tangerang sudah mulai ada titik terang.

“ Karena Kartono (pelaku) telah mengakui bahwa titik benturan Mobil yang dikendarainya dengan Motor Korban masih berada di jalur satu, dimana jalur satu tersebut merupakan jalur khusus pengendara sepeda motor, sementara lajur Mobil harusnya di jalur 2 dan Jalur 3. “ Ujar Warda Larosa. Juma’at (05/08)

Wardaniman Larosa juga Mendesak pihak Polres Tangerang untuk segera menetapkan Kartono sebagai tersangka.

“ Oleh karena itu tidak ada alasan bagi penyidik polres tangerang selatan untuk tidak menetapkan kartono sebagai tersangka dan berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan hingga ke Pengadilan Negeri Tangerang. “ Cetusnya.

Menurutnya dari keterangan Korban (Nurusita Harefa) dan pihak Pelaku (Kartono) di Tempat Kejadian Perkara terdapat perbedaan pendapat.

“ Pelaku menerangkan jika mobilnya melaju lambat dengan kecepatan 40 KM/Jam dan Korban yang mendahului Mobilnya.
Sementara untuk Korban sendiri menerangkan bahwa Mobil kartono melaju sangat kencang dan meyalip dijalur kiri, sangking kencangnya Mobil yang dikendarai Kartono baru berhenti sekitar 50 Meter dari titik bersinggungan antara motor dan mobil.“ Ungkap Warda Menirukan.

Sementara dari hasil olah TKP sendiri Penyidik menyebutkan bahwa dengan kecepatan sesuai dengan yang disebutkan oleh Kartono otomatis tidak akan menimbulkan tabrakan dan berjanji akan memperdalam kasus Laka tersebut.

“ Jika kecepatan Mobil 40KM / Jam dan motor 40 KM / Jam, maka pasti tidak akan ketemu dan terjadi kecelakaan seperti Ini. Oleh karena itu, kami akan segera memperdalam kasus ini dan segera melakukan gelar Perkara di Polres Tangerang Selatan. “ Tegasnya. (Fr. Lature).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *