Kejari Lamongan Lakukan Pemusnahan Barbuk Dari Kasus Narkotika dan Obat Terlarang

Hukum587 views

Kabarone.com, Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan Jawa Timur menggelar Pemusnahan barang bukti (barbuk) jenis Narkotika dan obat obatan terlarang, juga barang sitaan yang lain seperti HP, minuman memabukkan Arak, Toak, Beer Bintang, Beer Guinness dan berbagai jenis Cosmetik di halaman kantor Kejari Lamongan, Rabu (1/11/2017).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Diah Yuliastuti, SH. MH. Sekaligus yang melakukan pemusnahan barang bukti.

Hal ini berlandasan hukum yang berkekuatan hukum tetap yaitu, berdasarkan :
1. Putusan Pengadilan Negeri Lamongan nomor urut 1 s/d 26, nomor urut 1 dengan putusan Nomor 27/Pid. Sus/2017 Pengadilan Negeri Lmg tanggal 04 April 2017 dan seterusnya Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor : 44/O.5.35/Euh/10/2017 tanggal 17 April 2017 (P-48) dan seterusnya…
2. Putusan Pengadilan Negeri Lamongan nomor urut 1 s/d 2, yaitu nomor urut 1 dengan nomor putusan No. 25/Pid. Sus/2017 Pengadilan Negeri Lmg tanggal 03 Mei 2017 dan seterusnya Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor : 50/O.5.35/Euh/10/2017 tanggal 15 Mei 2017 (P-48).
3. Putusan Pengadilan Negeri Lamongan nomor urut 1 s/d 10, yaitu nomor urut 1 dengan putusan Nomor 57/Pid. Sus/2017 Pengadilan Negeri Lmg tanggal 27 April 2017 dan seterusnya Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor : 51/O.5.35/Euh/10/2017 tanggal 15 Mei 2017 (P-48) dan seterusnya…
4. Putusan Pengadilan Negeri Lamongan nomor urut 1 s/d 26, dengan putusan Nomor 07/Pid. C/2017 Pengadilan Negeri Lmg tanggal 09 Maret 2017 dan seterusnya Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor : 01/O.5.35/EPl/10/2017 tanggal 09 Maret 2017 (P-48) dan seterusnya…

Kajari Lamongan Diah Yuliastuti, SH. MH selaku penuntut umum, dia menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil dari sitaan dari berbagai macam perkara mulai bulan maret 2017 sampai bulan September 2017. Pihak Kejari sebagai Eksekutor dalam hal ini telah melaksanakan ketentuan perundang-undangan dalam ketetapan hukum tetap. Perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa pelaku kejahatan dan barbuk itu digunakan untuk kejahatan maka akan dihancurkan, selanjutnya akan di eksekusi sebagai pembelajaran kepada masyarakat dan khususnya Pemerintah Daerah agar memberikan arahan agar masyarakatnya tidak melakukan tindak pidana. Dalam hal ini Kejari selaku penuntut umum dari penanganan perkara sebelumnya oleh pihak Kepolisian dan selanjutnya diputus langsung oleh Pengadilan Negeri Lamongan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Kajari.

Ditambahkan oleh Diah yang Jaksa Madya tersebut, Kajari sebagai penuntut umum selain menyidangkan perkara juga mengeksekusi barang bukti yang sudah inkra dan pekerjaan sudah tuntas, sekali lagi ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat bahwa siapapun yang melawan hukum akan ditindak pelakunya dan barang buktinya akan dihancurkan. “Sejumlah barang bukti yang terkumpul dan disita untuk selanjutnya dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi sudah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Lamongan,” tambah Kajari.

Barang bukti tersebut diantaranya, sabu- sabu dengan berat 24,12 gram, 39 Handphone (HP) berbagai merk, Ganja dengan berat 4,95 gram, Pil karnophen sebanyak 2.951 butir dan Pil dobel L sebanyak 104 butir serta kosmetik. Arak 128 Liter (108 botol AQUA), Tuak 421 Liter dari 24 Jurigen 1 Galon AQUA, Beer Bintang 70 Botol dan Beer Guenness 66 Botol dan berbagai merk Cosmetik berjumlah 120 jenis. Semuanya di rampas untuk di musnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan menggunakan alat berat/Slender (Walles) sehingga tidak bisa di pergunakan lagi.

Acara pemusnahan barang bukti (Barbuk) tersebut disaksikan oleh Bupati Lamongan H. Fadeli SH. MM, Wakil Bupati Dra. Hj. Kartika Hidayati MM. MHP, Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Dr. Yuhronur Efendi, SE. MM. M.Ba. Ketua DPRD Lamongan H.Kaharudin, SH. Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Judi Prasetya, SH. MH. Kapolres Lamongan Juda Nusa Putra, SIK. Dandim Lamongan Letkol. Arh. Sukma Yudha Wibawa dan para undangan yang hadir.

Dalam kesempatan yang sama sebelumnya Bupati Fadeli berharap, bagi pihak penegak hukum agar selalu kompak dalam memberantas kejahatan di wilayah Kabupaten Lamongan.
Karena peredaran narkoba maupun obat obatan terlarang di Lamongan sudah merak dan korbannya anak-anak generasi muda harapan bangsa, kita semua terus sinergi dalam memberantas kejahatan dan sukses,” pinta Bupati Fadeli (pul/pur/rul).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *