Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi PT POS terkait KPS

Hukum929 views

Kabarone.com, Jakarta – Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan korupsi di PT Pos Indonesia terkait biaya pengiriman Kartu Perlindungan Sosial (KPS) tahun 2013.

Dalam kasus tersebut, Penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka yakni “PTA”, ZA bin S mantan Senior Vice President PT. POS, dan “A” pekerjaan
Karyawan BUMN.

Guna mengungkap kasus tersebut, Tim Penyidik telah mengagendakan dan melakukan pemanggilan secara patut terhadap Saksi Heri Wasdika, pegawai PT. POS untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Sekitar pukul 09.00 Wib Saksi Heri Wasdika hadir memenuhi panggilan penyidik dan kemudian dimintai keterangannya oleh petugas.

“Pemeriksaan tersebut pada pokoknya menerangkan yang bersangkutan merupakan Tim dukungan pusat dalam pendistribusian KPS, namun tidak pernah dilibatkan dalam pendistribusian KPS tersebut,” Kata Kapuspenkum Kejagung Drs. Moh. Rum, SH, Jum’at.

“Perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp. 2,4 Milyar,” pungkasnya. (Sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *