Kasus Dugaan Penipuan Anggota DPR-RI Ini Dihentikan, Kok Bisa…???

Hukum1,171 views

KabarOne.com, GUNUNGSITOLI – Kasus tindak pidana dugaan penipuan anggota DPR- RI Komisi 1 Marinus Gea di Mabes Polri beberapa waktu lalu, tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kabarnya pun kasus ini telah dihentikan.

Seperti disampaikan tim kuasa hukum Marinus Gea, Jaya Putra Zega, SH., MH., CLA, Wiradarma Harefa, SH, dan Alloys Ferdinand, SH, kepada KabarOne di lobi Hotel Nias Palace, Jalan Moh Hatta, Kota Gunungsitoli. Kamis (20/7) Pagi.

“Kasus itu telah menyita perhatian publik akan kebenaran pelaporan tersebut, akhirnya menemui titik terang, setelah penyidik Bareskrim mabes Polri menyatakan perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana dan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.”ucap Jaya Putra Zega.

Diberhentikannya kasus ini sebagaimana tertuang pada surat Direktur Tindak Pidana Umum, Kasubdit IV/ POLDOK pada Bareskrim, Mabes Polri melalui Suratnya No.: B/775/VII/2017/Dit”.

“Yang pada intinya menyatakan, Berkaitan dengan permintaan Saudara tentang Permohonan Informasi Perkembangan Perkara terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/228/II/2017/Bareskrim, tanggal 28 Februari 2017, diberitahukan bahwa perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana dan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.”beber Jaya Putra.

Telah dihentikannya proses penyelidikan atas laporan Polisi dari Roslina Hulu ini, Kata Jaya Putra dengan sendirinya telah menguak kebenaran bahwa tuduhan Penipuan yang ditujukan kepada Kliennya adalah pembunuhan karakter.

“Dengan mengatasnamakan seorang Ibu Rumah Tangga telah dibuat dengan mengada-ada dan tidak berdasar serta hanya sebagai fitnah belaka yang berpotensi mencemarkan nama baik sekaligus untuk membunuh karakter Marinus Gea.”tutur Zega.

Lebih lanjut ditambahkan Jaya proses hukum pelaporan terhadap Marinus Gea, telah berjalan objektif, transparan, independen dan telah direspon dengan cepat oleh Penyelidik di Bareskrim Mabes Polri.

“Berjalan sesuai prosedur, transparan, terkontrol tanpa intervensi dari pihak manapun.”sebutnya.

Pihaknya berharap dengan diberhentikannya proses hukum atas laporan polisi ini kuasa Hukum Marinus Gea berharap agar tetap menjunjung tinggi prinsip paraduga tak bersalah.

“Sehubungan dengan pemberitaan-pemberitaan selama ini menghimbau agar bersama-sama menciptakan situasi yang kondusif, menjujung tinggi prinsip praduga tak bersalah, serta menghormati upaya-upaya Hukum yang telah dan akan dilakukan kedua belah pihak yang berperkara demi mendapatkan keadilan sejati.”pungkasnya berharap.

Untuk diketahui pada tanggal 28 Februari 2017 lalu, Roslina Hulu didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan Marinus Gea ke Mabes Polri, atas dugaan tindak pidana penipuan terkait pembelian dua bidang tanah yang terletak di Desa Loloana’a Idanoi, Kota Gunungsitoli. (Fr.Lature)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *