Jam intel Kejagung RI Hadir di Seminar Alsa Legal Discussion FH UNPAD Bandung

Hukum880 views
Kabarone.com, Jawa Barat – Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI, Dr. H. Adi Togarisman, S.H., M.H., M.B.i menjadi pembicara dalam seminar Alsa Legal Discussion yang bertempat di Bale Motoker Padjadjaran, Jl. Banda yang diselenggarakan oleh fakultas hukum UNPAD  Bandung Jawa Barat, Selasa (11/04/17).
Kegiatan ini  mengusung tema “Deponering atau Seponering : Kewenangan yang menjadi pertanyaan.” Acara tersebut juga turut dihadiri oleh Prof. Dr. Mien Rukmini,S.H , Dr. Indra Perwira, S.H, dan Prof. Dr. Emong Komariah,S.H. Adapun peserta kegiatan Alsa legal Discussion tersebut adalah perwakilan mahasiswa dari 10 kampus jurusan hukum di Bandung. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, SH, M.Hum.
“Tugas kewenangan Jaksa Penuntut Umum sesungguhnya merepresentasikan kepentingan negara serta kewenangan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi yang mempunyai kewenangan untuk mengesampingkan perkara demi Kepentingan umum, maka pemaknaan pengesampingan perkara sudah barang tentu tidak harus diartikan menunggu bahwa perkara itu harus sudah dilakukan penyidikan dan pemberkasan. Artinya demi kepentingan umum, Jaksa Agung dapat bertindak sedini mungkin”.
Jamintel juga menekankan kepada masyarakat perlunya pemahaman tentang deponering. “Hal ini menyangkut kewenangan Kejaksaan Agung RI yang perlu disampaikan secara ilmiah dan praktisnya sehingga ada pemahaman yang mendasar dan merata dimasyarakat dari segala aspek jangan sampai kewenangan Jaksa Agung ini banyak dimultitafsir karena kriterianya demi kepentingan umum ini harus dikaitkan dengan Kejaksaan Agung sebagai lembaga, kami melaksanakan tugas negara dibidang penertiban sehingga pemahaman deponering ini harus sampai kepada masyarakat,” ungkapnya.
Jamintel pun menyerukan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum agar terciptanya kesepahaman diantara lembaga penegak hukum dan masyarakat dalam menegakkan hukum di Indonesia. “Hukum itu diterapkan kepada masyarakat, masyarakat itu tidak hanya sebagai objek tapi juga menjadi subjek sebagai pengawal penegakan hukum itu pentingnya,” katanya.
“Jadi bukan hanya sebagai objek tetapi harus bisa sebagai pendukung kalau kesadaran tinggi akan hukum, kalau hukum tidak benar akan dikoreksi ini diperlukan masyarakat harus paham akan hukum,” imbuhnya.(Sena).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *