ICW Minta Copot Kapolres Labuhanbatu, Ketua ICW Labuhanbatu: Tanpa SPDP, Penyidikan Dianggap Ilegal

Hukum1,649 views

Kabarone.com, Labuhanbatu (Sumut) – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Ngadino diminta untuk mencopot Kapolres Labuhanbatu, AKBP Teguh Yuswardhie, SIK karena diduga tidak menegakan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Pasalnya, banyak perkara di lingkungan Resor Labuhanbatu tanpa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kepada wartawan, Senin (2/11), Ketua ICW Labuhanbatu Jansen Nainggolan menyebutkan, banyaknya perkara pidana terkatung-katung tanpa kepastian hukum, lantaran penyidik tidak mempedomani Perkap 14/2012. Yang mana, penyidikan dilakukan tanpa koordinasi dan pengawasan jaksa penuntut umum.

“Tanpa pengiriman SPDP ke Kejaksaan, penyidikan dianggap illegal karena tidak berpedoman dengan KUHAP dan Perkap. Sesuai Pasal 109 ayat (1) KUHAP, setelah penyidikan dimulai, penyidik wajib memberitahukan kepada penuntut umum, dan sesuai Pasal 15 Perkap 14/2012. Tahapan penyidikan upaya paksa (pemanggilan saksi,red) dilakukan setelah pengiriman SPDP,” jelas Jansen Nainggolan, sembari menyebutkan, hingga pemeriksaan saksi-saksi dilakukan, penyidik sering tidak mengirimkan SPDP kepada kejaksaan.

Sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor Per-036/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, penuntut umum wajib menegur penyidik setelah 30 hari SPDP diterima, namun berkas tahap pertama tak kunjung diberikan. Dalam hal ini, Jansen menuding penyidik Polres Labuhanbatu menghindari fungsi Jaksa.

“Jika SPDP dikirim ke kejaksaan, perkembangan penyidikan akan diawasi oleh jaksa. Bahkan jika berkas tak kunjung dikirimkan hingga teguran kedua, SPDP akan dikembalikan ke penyidik. Kinerja bobrok seperti inilah yang dihindari penyidik, sehingga SPDP tak digunakan sesuai fungsinya,” sebut Jansen Nainggolan.

Untuk itu, Jansen Nainggolan berharap kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Ngadino melakukan penyegaran terhadap pejabat Kapolres dan Kasat Reskrim di Resor Labuhanbatu. Menurut Jansen Nainggolan, ketidakpatuhan terhadap Perkap Nomor 14/2012 merupakan bentuk pembangkangan terhadap pimpinan.

“Kapoldasu, Irjen Ngadino diminta untuk mencopot Kapolres Labuhanbatu, AKBP Teguh selaku atasan penyidik, dan Kasat Reskrim selaku penyidik, karena tidak patuh terhadap aturan yang dibuat oleh Kapolri, selaku pejabat tertinggi di lingkungan Polri. Jika aturan Kapolri untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat pencari keadilan tidak dipatuhi, AKBP Teguh Yuswardhie dan AKP Hady Syahputra dianggap tidak mampu dan tidak pantas lagi menjalankan tugas jabatannya,” ujar Jansen Nainggolan.

Sesuai data dihimpun sejak Agustus 2014 lalu, sebanyak 6 perkara penganiayaan dan perencanaan pembunuhan menimpa aktivis dan wartawan dilaporkan ke Polres Labuhanbatu. Namun anehnya, hingga awal November 2015 ini, tak satupun perkara yang ditingkatkan ke tahapan penuntutan.

Informasi yang beredar, dari 6 perkara tersebut tak satupun SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat. Diantara perkara tersebut yakni, perkara nomor LP/1059/VI/2015/Reskrim tanggal 24 Juni 2015, terkait penghalangan dan penganiayaan wartawan oleh Adam Siregar, supir pribadi Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Tumpal Sagala SH.

Bahkan, penyidik Aiptu, TP Situmorang mengaku SPDP belum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat. Penyidik Resor Labuhanbatu itu mendalihkan, SPDP akan dikirimkan setelah berkas penyidikan telah tuntas. “Belum dikirim. Nanti itu, setelah berkas dilengkapi,” kata TP Situmorang beberapa waktu lalu via seluler.

Parahnya lagi, Kasat Reskrim, AKP Hady Syahputra dan Kapolres Labuhanbatu cenderung bungkam dikala perkara penghalangan dan penganiayaan wartawan nomor LP/1059/VI/2015/Reskrim. Hal ini menunjukan, tanggungjawab pejabat teras Polri di Resor Labuhanbatu melakukan pembatasan pelayanan penegakan hukum di lingkungan kerjanya.

Tak pelak, informasi terkait surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) perkara nomor LP/1059/VI/2015/Reskrim, maupun nomor SPDP, serta alasan tidak dikirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat, bahkan alasan penundaan gelar perkara sejak sebulan silam, tak kunjung mendapatkan penjelasan. (BS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *