Diduga Memasukan Keterangan Palsu, Kusna Kini Diperiksa Penyidik Polsek Astanajapura

Hukum1,510 views

Kabarone.com, Cirebon – Gara-gara pada tanggal, 15 Nopember 2014 melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pancaran Hati Cirebon melayangkan Surat Somasi No.01/SMS-PCH/XI/2014 kepada Tati melakukan melaui orang tuanya (Sulaeman), Kusna Bin Mustadi kini diperiksa penyidik Polsek Astanajapura atas dugaan memasukan keterangan palsu.

Kusna (mantan suami Titi) dimintai keterangan di Polsek Astanajapura atas perkara dugaan memasukan keterangan palsu dalam pembuatan sertifikat Kusnianti atas  laporan Tati Binti Saleman. Terlapor didampingi Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Pancaran Hati” Cirebon,  Yanto Irianto,SH (Ketua) & Euis Listianti, SH (anggota)

“Saat surat somasi dilayangkan, saya masih bekerja diluar negeri menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Timur Tengah (Arab Saudi) dan merasa tidak pernah ada yang memberitahu, ” kata Tati kepada Media ini kemarin.

Dalam isi somasi yang belakangan diketahui ditanda tangani Ketua LBH Pancaran Hati Cirebon, Yanto Irianto, SH, adalah terkait perkara harta bersama senilai Rp.300 juta.

“Entah dari mana dasar perhitungan harta bersama sebesar itu,” ujar Tati.

Padahal bangunan rumah itu berdiri diatas tanah orang tua Tati (Saleman – sertifikat hak milik No.128). Kemudian direkayasa seolah-oleh telah terjadi transaksi antara Suleman dengan Kusnianti (Kakek & Cucu) berdasarkan akta No.01/2012 PPAT Camat Astanajapura, Drs. Nawita, MSi.

Menurut Tati, anaknya (Kusnianti) diperalat mengubah sertifikat Saleman dengan cara memasukan keterangan palsu dalam transaksi tanggal, 20 Nopember 2012, padahal saat itu anaknya (Kusnianti) masih belum cukup umur sebab sebenarnya lahir tanggal 21 Agustus 2005. Artinya anaknya (Kusnianti) tidak memiliki KTP. Tetapi untuk memuluskan aksinya diduga melibatkan pihak lain dalam pembuatan KTP, sehingga PPAT menerbitkan  AJB No.01/2012, tanggal, 17 Januari 2012.

“Masa didalam keluarga terjadi transaksi jual beli antara kakek dengan cucu, kan ga etis & apa dibenarkan secara hukum,” ungkap Tati.

Selain itu, isi AJB tidak sesuai dengan fakta, karena kalau saja ketika membuat akta jual beli (AJB) ditempuh prosedur dengan benar, maka AJB Kusnianti tidak bakal terbit. “Apabila PPAT menghadapkan antara pembeli dengan penjualnya, maka akan diketahui pembelinya masih anak dibawah umur,” tandasnya.

Euis Listianti, SH salah seorang anggota Tim Tim LBH  “Pancaran Hati” Cirebon  ketika dikonfirmasi via BBM mengaku meninggalkan klien Kusna, karena menghadiri sidang di pengadilan. Saat ditanya yang menggantikannya dari Tim LBH  “Pancaran Hati” Cirebon, BBM  tidak dibalas oleh   Euis Listianti.SH

 

Sementara Kapolsek Astanajapura Polres Cirebon, AKP, Abdul Kholik,  SH melalui Kamit Reskrim, AIPTU, Giyana membenarkan  menerima pengaduan masyarakat (Tati Binti Saleman) terkait dugaan memasukan keterangan palsu.

 

Dari dasar pengaduan tersebut, kemudian pihaknya akan memintai keterangan terhadap terlapor  dan para pihak yang terkait penerbitan sertifikat  Kusnianti.

“Terlapor dimintai keterangan oleh penyidik (Maman & Yosef) didampingi Tim LBH,” Pancaran Hati” Cirebon sampai selesai sekitar pukul.14.30 WIB.

 

Penyidikan masih terus berlanjut dan meminta keterangan para pihak terkait memasukan keterangan palsu hingga penerbitan  AJB No.01/2012, tanggal, 17 Januari 2012 oleh PPAT Camat Astanajapura, Drs.Nawita, MSi. (End Rohendi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *