Dari Fakta Persidangan Gugatan Kapal Tanker MT Western KGT, Ternyata Pemilik Kapal Tidak Pernah Diberitahu

Hukum1,431 views

Kabarone.com, Pontianak – Pada sidang pemeriksaan saksi Penggugat dalam Perkara Perdata No. 89/Pdt.G/2015/PN.PTK atas Kapal Tanker MT Western KGT, didapat fakta persidangan dari keterangan saksi Penggugat, bahwa ternyata pemilik kapal (Penggugat) tidak pernah diberitahu oleh otoritas Indonesia yang menangkap dan menahan Kapal Tanker MT Western KGT hingga sampai ke penuntutan yang dilakukan Tergugat. Sehingga mengakibatkan Kapal dirampas oleh Negara Indonesia sebagaimana Putusan Perkara Pidana oleh Hakim PN Pontianak yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Pontianak dan dikuatkan lagi oleh Mahkamah Agung RI dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Penggugat mengaku kehilangan kontak dengan penyewa sejak bulan Juli 2014. Sejak kehilangan kontak dengan penyewa, Penggugat sudah menebar tim mencari informasi keberadaan kapal. Baru kemudian Perwakilan di Indonesia memberikan informasi, bahwa kapal ditangkap otoritas Indonesia.

Saksi Penggugat (Mr. NST) yang merupakan karyawan perusahaan pemilik kapal, menegaskan pernyataannya,”Bahwa ketika diketahui kapal ditahan di Indonesia, Penggugat langsung mencari kepastian melalui Perwakilan Perusahaan di Indonesia yang diberi kuasa untuk mengurus kapal yaitu saudara Togu H. Simanjuntak, dengan mendapatkan Salinan Putusan beserta seluruh dokumen BAP serta bukti-bukti selama proses persidangan perkara pidana yang melibatkan Nahkoda Kapal MT Western KGT”.

Sementara Togo H. Simanjuntak mengatakan, “setelah diketahui dengan pasti posisi kapal berlabuh, maka Penggugat langsung melihat kondisi kapal, dimana ternyata kapal tidak terurus. Dengan kondisi seperti itu, Penggugat mendatangkan kru kapal untuk mengurus kapal hingga saat ini,” katanya.

Ketika Kuasa Hukum menanyakan kepada saksi mengapa masih mengurus kapal, padahal kapal MT Western KGT sudah dirampas Otoritas Indonesia? Saksi menegaskan kapal tersebut adalah milik Penggugat, jadi Penggugat berhak merawat dan menjaga kapal tetap dalam kondisi baik.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Tergugat membantah dalil gugatan Penggugat. Karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka Kapal MT Western KGT sudah menjadi milik negara yang dibawah kuasa Tergugat dan Tergugat sudah menanggung kerugian atas biaya pemeliharaan kapal.

“Namun di dalam fakta persidangan ternyata, justru Tergugat tidak menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan kapal selama ini, artinya Tergugat tidak ada dirugikan atas status kapal selama ini,” ungkap Togo H. Simanjuntak.

Penggugat juga mendatangkan Saksi Ahli Pelayaran (Bapak. Conrad Siahaan) beliau pernah menduduki jabatan Hakim di Mahkamah Pelayaran, Atase Perhubungan KBRI di Tokyo, Ad.Pel NTT dan juga pernah menjabat sebagai Kasie. Kesyahbandaraan Ditkapel.

Dalam “CASE” ini saksi Ahli menegaskan kapal yang ditemukan dan atau ditangkap, wajib diberitahukan pemiliknya. “Jika tidak ada alamat serta dokumen kapal sebagai pedoman untuk tujuan pemberitahuan, maka otoritas yang menemukan dan atau menangkap, wajib mengumumkan di Organisasi Maritim Dunia, kalau di Indonesia melalui Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.

Menurut ahli, jangankan kapal utuh, kerangka kapal saja ditemukan, wajib diumumkan oleh penemunya kepada Organisasi Maritim Dunia. Jika tidak pernah diberitahu pemilik, maka semua proses pengalihan hak kepemilikan merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

Dalam perkara ini, setelah Persidangan Saksi Peggugat. Saudara Togu H. Simanjuntak selaku Kuasa Pemilik menyatakan bahwa Pemilik tidak pernah diberitahukan apalagi dipanggil secara Patut. Dan perlu juga di ingat bahwa Pemilik kapal tidak dapat dirugikan oleh pihak manapun juga atas perbuatan yang dilakukan oleh Penyewa. Dan untuk membantah dalil hukum dari Penggugat dengan keterangan saksinya, Tergugat akan menyiapkan Saksi pada persidangan berikutnya. “Kita tunggu saja di persidangan berikutnya,” tegas Togu.(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *