Pemerintah Gulirkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V

Ekonomi1,151 views

Kabarone.com, Jakarta – Pemerintah melalui Sekretasi Kabinet, Pramono Anung mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/10).

Mendampingi Seskab Pramono Anung dalam pengumuman Paket Kebijakan itu adalah Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Maritim Rizal Ramil, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad.

Menurut Pramono Anung, dalam Paket Kebijakan V ini intinya adalah 2 (dua) paket, yaitu yang berkaitan dengan revaluasi aset, dan hal yang berkaitan dengan menghilangkan pajak berganda. Seskab pun menegaskan, bahwa  apapun yang dilakukan, pemerintah secara serius ingin membuka lapangan kerja.

“Apapun pertumbuhan ekonomi, perbaikan industri, tidak ada artinya kalau kemudian tidak membuka lapangan kerja yang cukup besar dan signifikan bagi masyarakat. Itu yang menjadi concern dari pemerintah,  ini Paket Regulasi V,” tegas Seskab dikutib laman setkab.go.id.

Pramono Anung juga mengingatkan, bahwa Presiden sudah menyampaikan secara terbuka akan ada paket regulasi keenam, ketujuh, kedelapan, dan keseratus mungkin, dan kedua ratus. “Dan mungkin Menko Perekonomian kita menjadi Pak Deregulasi,” ujarnya bercanda.

Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, untuk revaluasi awal minggu depan sudah akan keluar aturannya. Dalam kesempatan itu Darmin menjelaskan, sebetulnya banyak sekali perusahaan yang memang perlu revaluasi aset. Hanya saja mereka tidak melakukannya, karena memang merevaluasi aset itu bayar pajak. Oleh karena itu, dalam paket kebijakan V ini pemerintah memberikan insentif keringanan bayar pajak.

“Dengan demikian, apabila mereka melakukan revaluasi aset bisa keseluruhan, bisa sebagian, bahkan bisa bagi perusahaan yang pembukuannya dalam dollar AS yang tadinya tidak boleh,” jelas Darmin kepada wartawan, di kantor Kepresidenan.

Menurut Darmin, apabila perusahaan-perusahaan itu melakukan revaluasi, itu akan meningkatkan kapasitas mereka, akan membuat kapasitas dan performa finansialnya jadi meningkat dalam jumlah yang signifikan. Bahkan pada tahun-tahun berikutnya bisa membuat profit lebih besar.

Mengenai penghilangan pajak berganda, Menko Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan bahwa kebijakan ini berkaitan dengan perusahaan real estate. Untuk menjalankan produk ini antara pemilik real estate dengan investor itu harus dibuat yang namanya perusahaan yang sebetulnya dibuat bukan untuk melakukan kegiatan lain, hanya untuk menampung kegiatan ini saja.

“Kalau dulu karena ada dua langkah jadi double pajaknya, maka sekarang seperti di negara lain kemudian dibuat ini dianggap satu langkah sehingga pajak bergandanya hilang,” jelas Damin.

Darmin pun mengingatkan wartawan bahwa di Singapura ada yang namanya REIT (Real Estate Investment Trust), dan ada sejumlah perusahaan real estate di Indonesia yang memanfaatkan produk ini di Singapura, atau di negara lain. Menurut Darmin, apa yang dilakukan pemerintah ini adalah suatu upaya sekaligus untuk memperdalam pasar modal, kapitalisasi dari pasar modal Indonesia(Hm/Rd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment